(Tugas) Etika dalam Berinternet


Yak, kembali ke tugas~. Kali ini adalah tugas Ilmu Budaya Dasar (IBD) yang membahas tentang "Etika dalam berinternet". Kita pasti sering menggunakan internet, bahkan sudah tidak bisa lepas dari kehidupan sehari-hari. Internet memang bebas, tapi bukan berarti tidak memiliki peraturan. Disini saya akan membahas apa saja etika yang harus dijalankan saat menggunakan internet.

Penggunaan teknologi Internet sekarang beranjak menjadi sebuah kebutuhan untuk mengakses Internet (go online) yang bertujuan mendapatkan informasi yang dibutuhkan atau segala bentuk data yang bisa didapatkan lewat dunia Internet oleh user atau pengakses. Tujuan dan perilaku masing-masing individu dalam menggunakan teknologi internet berbeda-beda kepentingan baik dari kalangan remaja maupun dewasa (orang tua).

Sama seperti halnya sebuah komunitas, Internet juga mempunyai tata tertib tertentu, yang dikenal dengan nama Nettiquette atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah netiket. Untuk di Indonesia selain tata tertib sosial di Internet juga diberlakukan peraturan (UU ITE).

Terdapat kebimbangan masyarakat tentang Internet yang berpuncak pada beberapa bahan kontroversi di dalamnya. Pelanggaran hak cipta, pornografi, pencurian identitas, dan pernyataan kebencian (hate speech), adalah biasa dan sulit dijaga. Hingga tahun 2007, Indonesia masih belum memiliki Cyberlaw, padahal draft akademis RUU Cyberlaw sudah dibahas sejak tahun 2000 oleh Ditjen Postel dan Deperindag. UU yang masih ada kaitannya dengan teknologi informasi dan telekomunikasi adalah UU Telekomunikasi tahun 1999.

Untuk itu, dibuatlah "The Ten Commandment of Computer Ethics" yang merupakan sepuluh etika berkomputer, yang harus diterapkan oleh para pengguna komputer sehingga dapat mengurangi dampak negatif dari penggunaan Internet, dibawah ini adalah 10 macam mengenai etika dalam berkomputer (go online):

1. Jangan menggunakan komputer untuk merugikan orang lain

2. Jangan melanggar atau mengganggu hak atau karya komputer orang lain

3. Jangan memata-matai file-file yang bukan haknya

4. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri

5. Jangan menggunakan komputer untuk memberikan kesaksian palsu

6. Jangan menduplikasi atau menggunakan software tanpa membayar

7. Jangan menggunakan sumberdaya komputer orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan

8. Jangan mencuri kekayaan intelektual orang lain

9. Pertimbangkan konsekuensi dari program yang dibuat atau sistem komputer yang dirancang

10.Selalu mempertimbangkan dan menaruh respek terhadap sesama saat menggunakan komputer

-------------------------------------------------

Sumber : 

SHARE ON:



Legaiabay is a random people who loves playing video games so much and (maybe) an hardcore console gamer. Just writing what I like in good mood, except college work lol. Enjoy, nothing here will interest you :D

    Blogger Comment

0 komentar:

Post a Comment